KAUSA.ID, PALU – DPRD Sulteng gelar rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sistem pertanian organik, Senin (5/08/2024).

Turut hadir anggota Komisi 2 dan Komisi 3 Dewan DPRD Sulteng, dan para narasumber ahli di bidang pertanian organik.

Narasumber ahli antara lain Muhammad Andar, Abdul Rahim, dan Amrizal yang merupakan pakar dalam pengembangan pertanian organik.

Rapat ini membahas secara mendalam pentingnya sistem pertanian organik sebagai bagian integral dari pertanian berkelanjutan.

Pertanian organik menekankan penggunaan sumber daya dan proses alam dalam budidaya tanaman, dengan tujuan memenuhi kebutuhan pangan yang sehat dan berkelanjutan.

Narasumber memberikan pandangan ilmiah dan praktis mengenai penerapan sistem ini, serta membahas tantangan dan peluang yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Hasil kajian diharapkan menjadi landasan dalam penyusunan peraturan daerah yang mendukung pengembangan pertanian organik di wilayah tersebut.

Ranperda ini diharapkan tidak hanya mendukung ketahanan pangan lokal, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pangan yang sehat dan ramah lingkungan. (**)