DPRD Sulteng Gelar Banmus, Bahas Raperda Cagar Budaya
KAUSA.ID, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus), membahas rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait cagar budaya di Ruang Baruga, Gedung B lantai 3 DPRD Sulteng, Selasa (19/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan serta dihadiri anggota Banmus, Sekretaris DPRD, dan sejumlah staf.
Aristan menegaskan pentingnya peraturan daerah tentang cagar budaya sebagai payung hukum perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan warisan budaya lokal. Hal ini, menurut dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Perda ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan terhadap cagar budaya karena akan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, melahirkan industri kreatif, dan memperkuat nilai budaya serta kearifan lokal,” ujar Aristan.
Selain perlindungan, rekomendasi pembahasan Raperda juga akan menyoroti aspek penetapan cagar budaya, sistem zonasi, pelestarian, pemanfaatan, pendanaan, hingga partisipasi masyarakat. Sanksi bagi pihak yang melanggar juga menjadi salah satu poin penting.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan dibahas bersama Komisi IV DPRD Sulteng karena berkaitan langsung dengan urusan kesejahteraan rakyat. (**)



Tinggalkan Balasan