KAUSA.ID, PALU – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di ruang Komisi I, Selasa (7/1/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD dari berbagai komisi.

Rapat tersebut membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dalam pertemuan itu, disepakati pembagian tugas pembahasan Raperda berdasarkan bidang masing-masing komisi.

Berikut pembagian Raperda sesuai dengan komisi yang bertanggung jawab:

Komisi I:
Revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Komisi II:
Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.

Komisi III:
Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Komisi IV:
Raperda tentang Ketenagakerjaan.
Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat.

Sri Indraningsih Lalusu berharap, pembagian tersebut dapat membuat tiap komisi lebih fokus dalam proses pembahasan, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah.

“Dengan pembagian ini, masing-masing komisi dapat bekerja lebih efektif dan menghasilkan perda yang benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya.

Rapat Bapemperda ini menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi yang selaras dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan hukum masyarakat di daerah. (**)