KAUSA.ID, PALU – DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat Paripurna Penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan bertempat diruang sidang utama, Senin(15/7/2024).

Rapat dipimpin langsung Hj. Zalzulmidah Djanggola dan dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina mewakil Gubernur Sulteng, serta Anggota DPRD lainnya.

Pada kesempatan itu, Zalzulmidah Djanggola menyampaikan bahwa ketentuan pasal 90 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, Kemudian KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dama menyusun RKA SKPD

Pada Kesempatan itu Sekprov Novalina menyampaikan Apresiasinya Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyusun dan membahas KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.

“Melalui penyamaan presepi dan pemahaman terhadap dokumen Rencana Pembangunan tersebut, semoga dapat segera diaplikasikan sebagai Pedoman bagi OPD lingku Pemda Sulteng dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran yang nantinya akan dikonsolidasikan kedalaman rancangan APBD Tahun 2025,” ucapnya.

Selanjutnya penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 antara DPRD dan Pemprov Sulteng. Hal ini berarti Eksekutif dan Legislatif pada hakekatnya mempunyai Tanggung Jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah. (**)