DPRD Sulteng Gelar RDP Bahas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
KAUSA.ID, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulteng, Selasa (12/8/2025).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, membahas kejelasan status tenaga honorer pemerintah provinsi yang belum memperoleh formasi pada seleksi CASN 2024. Hadir pula anggota Komisi I DPRD Sulteng, Plt. Kepala BKD Sulteng Adiman, dan perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng Muh. Anshar.
Pembahasan mengacu pada surat edaran Menteri PAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu. Aturan tersebut menyebut, seluruh honorer yang terdaftar di database BKN dan tidak mendapat formasi CASN 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Tahapan pengangkatan meliputi penetapan kebutuhan oleh instansi dan Menpan RB, pengumuman alokasi kebutuhan, pengisian daftar riwayat hidup (DRH), hingga penerbitan nomor induk (NI) PPPK.
Bartholomeus menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para honorer yang telah lama mengabdi.
“Dengan status yang jelas, pegawai akan lebih bersemangat, mendapat perlindungan kerja, jaminan masa depan, dan kinerja pemerintahan juga akan meningkat,” ujarnya.
Plt. Kepala BKD Sulteng, Adiman, menyebut ada 3.518 honorer kategori R2, R3, dan R4 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum mendapatkan formasi. “Semua honorer tersebut dipastikan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.
BKD dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama kepala OPD untuk membahas kebutuhan dan penempatan PPPK paruh waktu. Sesuai surat edaran Menpan RB, waktu pengusulan kebutuhan tinggal sekitar satu bulan.
Perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh. Anshar, menambahkan, penempatan PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan jumlah jabatan yang tersedia di setiap OPD. “Jika ada OPD yang kekurangan pegawai, kebutuhan formasinya bisa lebih banyak. Honorer yang tidak tertampung di OPD asal akan ditempatkan di OPD lain di lingkungan Pemprov Sulteng,” jelasnya. (**)



Tinggalkan Balasan