KAUSA.ID, PALU – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025, Selasa (6/08/2024).

Rapat dibuka langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda Huisman Brant Toripalu dan dihadiri beberapa Anggota DPRD Lainnya yaitu Sony Tanra, Alimuddin Paada, Wiwik Jumatul Rofiah, beserta jajaran OPD terkait.

Waket Bapemperda Huisman Brant Toripalu menyampaikan bahwa ada 9 Ranperda yang rencananya akan dibentuk menjadi Perda pada Tahun 2025 mendatang.

Ranperda tersebut adalah Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan koperasi dan usaha Kecil, Ranperda Sistem Pertanian Organik, Ranperda Arsitektur Bangunan Berciri Lhas Daerah, Ranperda Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Ranperda Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 – 2030

“Sembilan Raperda ini tentunya akan kita bahas secara mendalam bersama OPD terkait, tenaga ahli sehingga subtansi dan muatan dari Raperda ini bisa bermanfaat untuk kedepannya,” ujar Waket Bapemperda Huisman Brant Toripalu.

Ia menjelaskan bahwa Raperda belum tentu bisa menjadi Perda dikarenakan banyak faktor, baik bertentangan dengan Undang-undang atau aturan diatasnya, masalah kewenangan, masalah judul atau belum adanya peraturan pemerintah.

sementara itu, tenaga ahli Bapemperda DPRD, Salam Lamangkau mengatakan bahwa tahapan Pembentukan peraturan daerah sesuai dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ini terkait pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, tahapan
penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan
pengundangan, dan tahapan penyebarluasan,” pungkasnya. (**)