KAUSA.ID, JAKARTA – DPRD Sulteng melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulteng ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Konsultasi tersebut berlangsung di Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Rombongan DPRD Sulteng diterima oleh Slamet Endarto, Kasubdit Wilayah I, dan Rincih Rustiana, Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I.

Dalam kesempatan itu, salah satu anggota DPRD Sulteng, Ronald Gulla, mengajukan pertanyaan terkait berlakunya tatib lama sebelum adanya penetapan tatib yang baru, khususnya terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) setelah pimpinan definitif ditetapkan.

“Apakah tata tertib yang lama masih boleh digunakan sehingga AKD dapat dibentuk dengan dasar tatib tersebut, tanpa harus menunggu penetapan tatib baru?” tanya Ronald Gulla.

Menanggapi hal tersebut, Slamet Endarto menyatakan bahwa selama tidak ada perubahan dalam tata tertib lama, peraturan tersebut masih dapat digunakan.

“AKD bisa dibentuk setelah pimpinan definitif ditetapkan dan tidak perlu menunggu tatib baru,” jelas Slamet.