DPRD Sulteng Konsultasikan Raperda Komunikasi dan Informatika dengan Kemendagri
JAKARTA, KAUSA.ID – Bidang Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan konsultasi terkait Raperda penyelenggaraan komunikasi dan informatika, dengan pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Tim konsultasi yang dipimpin oleh Luly Afiyanti menemui langsung Kasubdit Wilayah 1 pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Slamet Endarta.
Dalam pertemuan tersebut, tim konsultasi DPRD Sulteng menyampaikan hasil fasilitasi Raperda mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika, serta persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar DPRD menunggu hingga perubahan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 tahun 2019 ditetapkan.
Sementara terkait jumlah Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2024, Endarto menekankan bahwa perhitungan dalam Propemperda tahun 2024 akan mencakup penambahan sebesar 25% terhadap realisasi tahun 2023.
Raperda yang diusulkan untuk tahun 2024 telah melalui analisis yang cermat, peninjauan, dan harmonisasi dengan kementerian terkait.
Pertemuan ini merupakan langkah signifikan dalam proses perundang-undangan di Sulawesi Tengah dan memperlihatkan kerja sama yang kuat antara DPRD dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memajukan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan komunikasi dan informatika serta persiapan Propemperda tahun 2024. (**)
Tinggalkan Balasan