DPRD Sulteng Rumuskan Perda, Dongkrak Ekonomi Kreatif dan Investasi
KAUSA.ID, PALU, – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk merumuskan produk hukum daerah mendorong pengembangan ekonomi kreatif sekaligus memberikan kemudahan investasi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Senin (22/09/25).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, bersama Biro Hukum Pemerintah Daerah, setelah digelarnya Paripurna ke-16 Masa Persidangan Ketiga Tahun Pertama yang menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Aristan menuturkan, pada rapat koordinasi Bapemperda di Kendari beberapa waktu lalu, Provinsi Sulawesi Tengah meraih predikat sangat tinggi atas indeks kepatuhan dalam pembentukan peraturan daerah dan mendapat penghargaan langsung dari Menteri Dalam Negeri.
“Catatan penting dari workshop dan rakor Bapemperda menekankan bahwa Sulteng perlu segera merumuskan dan menyusun perda yang mampu menumbuhkan ekonomi kreatif sekaligus membuka ruang kemudahan investasi,” ujar Aristan, politisi Partai NasDem.
Selain itu, rapat juga membahas evaluasi terhadap perda yang terdampak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, termasuk evaluasi pelaksanaan perda selama tiga tahun terakhir.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga membahas dua raperda inisiatif pemerintah daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yakni perubahan status PT Pembangunan Sulawesi Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah serta penyertaan modal pemerintah provinsi pada perusahaan tersebut.
Aristan menambahkan, kedua raperda ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui participating interest (PI) 10 persen pada perusahaan migas, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mewajibkan kontraktor kerja sama migas menawarkan saham maksimal 10 persen kepada BUMD atau BUMN.
Selain membahas raperda tersebut, rapat Bapemperda juga mulai menjaring sejumlah usulan Propemperda tahun 2026, baik dari inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. (**)



Tinggalkan Balasan