KAUSA.ID, PALU — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pembacokan terhadap Maurus Abadi (22), korban kekerasan yang diserang menggunakan senjata tajam di Jalan WR Supratman, pada Jumat malam, 9 Mei 2025. Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS dan MY, sementara satu pelaku lain berinisial L masih dalam proses pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025. Deny menjelaskan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku terjadi secara spontan karena pengaruh minuman keras.

“Motif dari kejadian ini diduga kuat karena pengaruh alkohol. Para pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan pembacokan terhadap korban,” jelas Deny saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Jalan Samratulangi, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Deny menyebutkan bahwa MS dan MY merupakan residivis dalam kasus kriminal lainnya. Untuk itu, kepolisian akan melakukan tes urine terhadap keduanya guna mendalami keterlibatan zat lain dalam aksi tersebut.

Kronologi kejadian bermula ketika korban, Maurus Abadi, sedang berjalan kaki bersama seorang rekannya sekitar pukul 22.40 WITA. Saat itu, tiga pria tak dikenal yang berboncengan dengan sepeda motor mendekati mereka dan mencoba merampas ponsel milik korban. Upaya perampasan gagal, namun pelaku kemudian langsung menyerang dengan parang, menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan punggung sebelum para pelaku kabur.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju pelaku, namun senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian. Kombes Pol Deny menegaskan bahwa pihaknya terus memburu pelaku ketiga dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui keberadaannya.

“Kami meminta kerja sama masyarakat. Bila ada yang mengetahui lokasi DPO berinisial L, harap segera informasikan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas serta memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialaminya. (kn/kn)