PALU, KAUSA.ID – Seorang wanita yang bekerja sebagai Cleaning Service (CS) di kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Palu, berinisial ELR (23), melaporkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai RRI Palu berinisial SAM.

Kejadian bermula pada hari Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, terlapor SAM mengundang korban ELR ke rumahnya yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Lolu Utara, tepatnya di Kompleks perumahan RRI Palu.

Setibanya di rumah SAM, ELR diminta masuk ke dalam dapur, di mana terlapor diduga melakukan pelecehan seksual dengan menarik tangan korban dan melecehkan korban. Kejadian ini membuat korban merasa takut dan langsung melarikan diri dari rumah terlapor.

ELR melaporkan insiden tersebut ke Mapolresta Palu pada Kamis, 25 Januari 2024, dengan nomor LP-B/132/I/2024/SPKT POLRESTA PALU/POLDA SULTENG, yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2024. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polresta Palu, telah mengambil keterangan korban.

Sementara itu Kasubnit PPA Polresta Palu, Aipda Muhammad Asrum, menyatakan telah menerima laporan korban.

“Iya, korban sudah melapor pada Kamis, 25 Januari 2024, dan hari ini Jumat, 26 Januari 2024, kami mengambil keterangan terhadap korban, yang mana korban saat ini didampingi oleh LIBU Perempuan,” terangnya.

Ia juga mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut dan memastikan korban mendapat keadilan.

“Untuk penanganan kasus, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban pelecehan seksual,” pungkasnya. (Kn)