KAUSA.ID, PALU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Palu menyoroti adanya ketidaksinkronan data dalam lampiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2023. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu (13/07/2024).

Dalam rapat yang beragendakan pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 tersebut, Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Palu, Joppie Alvi Kekung, menyatakan bahwa pihaknya menyetujui Ranperda tersebut namun memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah ketidaksesuaian angka dalam batang tubuh Ranperda dengan data yang diterima dari pemerintah kota.

“Pada prinsipnya, Fraksi PDIP menyetujui dan menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Namun, kami menemukan sejumlah ketidaksesuaian data, khususnya terkait saldo anggaran lebih (Silpa),” ujar Joppie dalam rapat tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dalam Pasal 4 huruf d Ranperda APBD 2023, tercatat Silpa sebesar Rp 173 miliar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah Silpa sebenarnya hanya Rp 21 miliar.

“Ini jelas tidak sinkron, dan kami tidak menerima angka pasti dari pemerintah kota terkait Ranperda APBD 2023 ini,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi PDIP juga menemukan perbedaan mencolok dalam laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu. Dalam batang tubuh Ranperda, PDAM tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar, namun dalam lampirannya justru disebutkan bahwa PDAM memperoleh keuntungan sebesar Rp 341 juta.

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, angka mana yang benar? Di satu sisi disebutkan rugi, namun di sisi lain ada laba,” kata Joppie.

Oleh karena itu, Fraksi PDIP meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Palu mengenai ketidaksinkronan data tersebut.

Joppie juga menyarankan agar ada penyesuaian dalam penyusunan angka dan redaksi kalimat dalam Ranperda ke depannya, guna menghindari kesalahan serupa. (kn)