Imbas Mangkir Pleno, Ketua KPU Sulteng Risvirenol Dicopot
KAUSA.ID, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mencopot Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028.
Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
KPU RI memberikan sanksi pemberhentian kepada Risvirenol setelah ia terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas. Pelanggaran tersebut terungkap melalui hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal KPU.
Selain Risvirenol, KPU RI juga menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada dua anggota KPU Sulteng, yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati.
“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” bunyi salinan keputusan tersebut.
Dengan keputusan baru itu, KPU RI sekaligus mencabut Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028.
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya sudah disampaikan kepada pihak terkait. KPU RI memastikan segera mengambil langkah lanjutan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU Sulteng demi menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.
Sanksi ini merupakan buntut dari ketidakhadiran Risvirenol bersama dua komisioner KPU Sulteng lainnya dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 pada Jumat, 4 Juli 2025.



Tinggalkan Balasan