PALU, KAUSA.ID – Dalam rangka menanggulangi stunting dan kemiskinan, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah turut berperan dalam Program Tangguh Bersinar. Program ini berfokus di Kabupaten Sigi, yang menghadapi tantangan tingginya angka stunting di Sulawesi Tengah.

“Saat ini, kami melibatkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi Orang Tua Asuh bagi sejumlah desa. Sekretariat DPRD Sulteng, misalnya, ditugaskan untuk membina tiga desa di Kabupaten Sigi,” ungkap Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Rahmi Singi saat pertemuan di ruang kerjanya, Senin, (12/2/2024)

Siti Rahmi menjelaskan tahap awal program tersebut, pihaknya melakukan identifikasi pada tiga desa binaan, yaitu Walatana, Rogo, dan Baluase. Proses identifikasi tidak hanya sekadar pertemuan, tapi juga peninjauan lokasi dan kolaborasi dengan perangkat daerah terkait.

Sekretariat DPRD Sulteng memberikan tanggung jawab kepada tiga kepala bidangnya untuk mendampingi masing-masing desa.

Desa Baluase ditangani oleh Kabag Persidangan dan Perundang Undangan, Desa Rogo oleh Kabag Umum dan Keuangan, serta Desa Walatana oleh Kabag Fasilitasi dan Penganggaran Pengawasan.

Dalam upaya menangani stunting, Siti menegaskan perlunya waktu untuk mendapatkan data yang akurat.

“Proses identifikasi tidak singkat, mengingat kondisi data stunting dan kemiskinan bisa berubah. Kami memerlukan waktu 1-2 minggu untuk melanjutkan proses identifikasi,” jelasnya.

Selain melibatkan perangkat daerah, Program Tangguh Bersinar juga menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak lainnya.

“Kami melibatkan BUMD, pelaku usaha, hingga Universitas yang bertanggungjawab di wilayah binaan masing-masing,” tutur Siti.

Sekretariat DPRD Sulteng juga berencana menggunakan pendekatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan PT Pelindo untuk mendukung kebutuhan desa binaan.

“Kami hanya sebatas mengidentifikasi, terkait kebutuhan apa nanti yang mereka butuhkan akan kita ajukan proposal ke PT Pelindo untuk dibantu lewat CSR,” ungkapnya.

Diketahui Pemprov Sulawesi Tengah memberi waktu identifikasi selama tiga bulan, dan proses intervensi akan dilakukan pada bulan keenam setelah hasil verifikasi dan temuan selama proses identifikasi dilaporkan oleh perangkat daerah. (Kn)