Kades Soulowe Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sigi Belum Ditahan
KAUSA.ID, PALU – Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulteng bersama keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk menahan Kepala Desa Soulouwe, Kecamatan Dolo, Sigi atas kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.
Direktur SKP HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju mengungkapkan bahwa hingga saat ini oknum Kepala Desa Solouwe Inisial WHM masih aktif menjalan tugas sebagai Kepala Desa meski sudah berstatus tersangka sejak Juli 2024 lalu.
“Hingga saat ini tersangka masih berkeliaran dan belum dilakukan penahanan oleh Polres Sigi, meski sudah ditetapkan tersangka sejak Juli 2024,” ungkapnya saat konferensi pers di Rumah Jurnalis, Rabu (5/2/2024).
Kalbus selaku paman dari korban H (12 tahun) yakni korban dugaan tindak kekerasan seksual oleh tersangka WHM meminta agar WHM dinonaktifkan dari jabatannya dan segera memproses hukumnya hingga pengadilan.
Kalbus mengatakan, usai kejadian itu, H mendapat tekanan psikologi, Ia kadang menanyakan perkembangan kasusnya sudah sejauh mana. Terlebih lagi kakak dan nenek yang sebelumnya memperjuangkan kasus H telah meninggal dunia.
Sejak pelaporan di Polres Sigi, penanganan kasus tersebut dinilai lambat, meski telah ditetapkan tersangka, tersangka oknum Kades hanya dimintai wajib lapor.
“Kami belum tahu kejelasan kasusnya, tapi pelaku tidak ditahan, hanya wajib lapor sejak tanggal 1 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025,” jelas Kalbus.
Tak hanya itu, pihak keluarga korban juga sempat mendapat intimidasi oleh tersangka. Beberapa anggota keluarga korban yang mendukung korban mengaku kini tidak lagi menerima bansos sebab dihentikan oleh pemerintah desa setempat.
Kalbus menuturkan, H mendapat tindak kekerasan seksual dan tak senonoh oleh tersangka WHM yang tak lain juga merupakan paman korban.
Kejadian bermula saat pelaku WHM mengantarkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako ke rumah nenek tempat tinggal korban. Kala itu sang nenek tidak berada di rumah, hingga pelaku menggunakan kesempatan tersebut guna melecehkan keponakannya sendiri.
Kalbus menambahkan, korban H sudah dua kali mendapat tindak kekerasan seksual, pertama dilakukan oleh kakek alias ayah dari pelaku WHM dan sudah di vonis oleh pengadilan dengan hukuman 5 tahun penjara. Dan kini korban H mendapat tindakan kekerasan seksual dari pelaku WHM yang juga merupakan paman korban.
Direktur SKP-HAM Sulteng Nurlela Lamasitudju mengatakan, penanganan kasus ini sudah berlarut-larut. Pihaknya berharap kejaksaan dapat mempercepat proses hukum terhadap tersangka.
“Situasinya korban dalam keadaan traumatis, tertekan, sebab tersangka WHM masih menjabat dan berkeliaran, serta beredar kabar dikalangan keluarga bahwa sang Kades tidak terjerat hukum, sebab tidak ada saksi, membuat situasi dikalangan keluarga korban tidak merasa nyaman,” pungkasnya.
Terpisah, Kamis (6/2/2024) Kepala Seksi Intelejen Negeri Donggala Ikram, membenarkan berkas perkara atas nama tersangka WHM baru saja di limpahkan kepolisian dua hari lalu.
Ikram mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan gelar perkara atas perkara tersebut, bila semua unsur formil dan materilnya terpenuhi dilanjutkan ke tahapan penuntutan.
“Nanti perkembangan disampaikan,” tutupnya. (**)
Tinggalkan Balasan