Kanwil Ditjenpas Sulteng Deklarasikan Zona Bebas Narkoba dan HP di Lapas Rutan
KAUSA.ID, PALU – Kanwil Ditjenpas Sulteng melakukan Deklarasi Bersama Lapas dan Rutan BERSINAR (Bersih dari Narkoba) serta larangan penggunaan gawai, yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Palu, Selasa (27/5/2025).
Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan menegaskan pelaksanaan Deklarasi merupakan komitmen dalam menciptakan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang bersih dari narkoba dan bebas dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.
“Transformasi pemasyarakatan tidak bisa hanya dikatakan, tapi harus dilaksanakan dengan ketegasan. Tidak ada toleransi terhadap narkoba dan HP ilegal. Dua hal ini adalah ancaman serius terhadap integritas lembaga,” tegas Bagus dalam arahannya.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh jajaran pemasyarakatan untuk tidak mentolerir bentuk-bentuk pelanggaran, serta menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.
Kanwil Ditjenpas Sulteng juga mengambil langkah konkret dengan menggiatkan razia rutin, berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Lembaga pengawasan eksternal, memperkuat pengawasan internal, dan menerapkan sistem pelaporan serta sanksi yang tegas bagi pelanggaran yang terbukti.
“Kami ingin memastikan bahwa lapas dan rutan di Sulawesi Tengah benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan pusat penyimpangan. Petugas wajib menjadi contoh. Kalau terbukti terlibat, tidak ada ampun,” tegas Bagus.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, ini diikuti oleh para Pejabat Adminitrator, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Palu, Sigi, Donggala, pejabat struktural, dan jajaran staf pengamanan.
Acara dimulai dengan pembacaan deklarasi dan perkuat komitmen untuk menyelaraskan setiap program yang telah disepakati bersama. (**)



Tinggalkan Balasan