KAUSA.ID, PALU – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan menghadiri acara kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Karnavian menegaskan bahwa ASN memiliki hak suara, yang berbeda dengan TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih.

Menurutnya, undang-undang, termasuk Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017, memperbolehkan partisipasi ASN dalam kampanye.

Namun, hal ini menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 9 ayat (2) UU ASN menekankan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan atau partai politik manapun.

Menyikapi pernyataan tersebut, Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, menegaskan bahwa Bawaslu akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait kewajiban ASN dalam menghadiri acara kampanye.

Nasrun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk PP 94 dan Undang-Undang Nomor 20 tentang ASN.

“Kami Bawaslu patokannya adalah rujukan dengan peraturan perundang-undangan. Apa yang telah tertulis itu yang akan kami gunakan, kalau tidak tertulis seperti itu maka kami tidaklanjuti,” ucapnya Jumat (19/7/2024) siang.

Ia menegaskan, Bawaslu Sulteng terus berjalan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, bahwa Bawaslu telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu tahun lalu, dengan menyoroti tingkat netralitas ASN di Sulteng sebagai salah satu titik rawan tinggi secara nasional. (*)