KAUSA.ID, PALU – Estafet kepemimpinan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kini resmi berganti melalui serah terima jabatan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Jum’at (14/2/2025).

Pimpinan Imigrasi kini diemban oleh pelaksana tugas Lexie Aldrin Mangindaan menggantikan Soeryo Tarto Kisdoyo yang akan mengemban amanah baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur.

Acara serah terima jabatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Sulteng, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Imigrasi, Kanwil Kementerian HAM, pegawai Kantor Imigrasi Palu,

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Sulteng, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di lingkungan Imigrasi harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa estafet kepemimpinan bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi juga sebuah proses regenerasi yang membawa semangat baru dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.

“Pergantian kepemimpinan adalah hal yang wajar dalam organisasi. Ini bukan hanya soal peralihan jabatan, tetapi bagaimana kita terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, serta menjawab tantangan di bidang keimigrasian dengan lebih baik,” ujar Rakhmat Renaldy dalam sambutannya.

Ia berharap pimpinan yang baru dapat melanjutkan dan meningkatkan capaian yang telah diraih sebelumnya, terutama dalam memberikan layanan yang cepat, transparan, dan profesional kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian di era digital saat ini harus semakin adaptif dan inovatif.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus menjadi prioritas dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan orang asing.

“Kita harus memastikan layanan yang diberikan semakin mudah diakses, efisien, dan sesuai dengan standar pelayanan publik. Ini adalah bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan birokrasi yang modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tambahnya.

Tak lupa Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap perlintasan orang asing harus dilakukan secara profesional dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku. (**)