Klarifikasi Isu Kenaikan PBB-P2, Bapenda Palu Sebut Kenaikan Rata-rata Hanya 100 Persen
KAUSA.ID, PALU – Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat. Kenaikan ini dilakukan setelah 13 tahun tidak ada pemutakhiran sejak kewenangan PBB diserahkan ke daerah pada 2012.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari menjelaskan bahwa pemutakhiran baru dilakukan di Kecamatan Palu Selatan dan Mantikulore.
“Selama ini nilai NJOP terlalu rendah jauh dari harga pasar. Pemutakhiran kami lakukan berdasarkan analisis tim ahli, mempertimbangkan inflasi, kondisi ekonomi masyarakat, infrastruktur, dan harga pasar,” jelas Eka Komalasari kepada awak media saat Konferensi Pers, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, rata-rata kenaikan NJOP berada di bawah 100 persen. Adapun isu kenaikan hingga 1.000 persen hanya terjadi di satu kawasan perumahan, dari Rp27 ribu menjadi Rp300 ribu, karena perubahan fungsi lahan dari hutan menjadi kawasan perumahan.
“Rata-rata kenaikan itu di bawah dari 100 persen. Kemudian ada yang 20 persen karena memang tidak merata setiap wilayah. Ada 10 persen, 20 persen, ada 30 persen karena melihat dari zonanya. Adapun yang 1000 persen itu di wilayah layana. Itu pun hanya satu wilayah saja,” ujar Eka.
Eka menegaskan, pemerintah membuka ruang keringanan melalui insentif fiskal sebagaimana diatur dalam UU No.1/2022, PP No.35/2023, Perda No.9/2023, dan Perwali No.44/2024.
“Warga yang merasa keberatan bisa mengajukan pengurangan, keringanan, cicilan, hingga penghapusan bunga pajak. Kami tidak ingin masyarakat resah,” tambahnya.
Pemkot Palu juga sudah melakukan sosialisasi melalui camat, lurah, hingga RT/RW, serta menempatkan petugas di kelurahan untuk menampung pengaduan.
Sementara itu, Sekretaris Kota Palu, Irmayanti menegaskan bahwa pendapatan dari PBB-P2 akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Ia juga mengimbau agar masyarakat Kota Palu tidak mudah terprovokasi oleh informasi menyesatkan di media sosial dan langsung mencari klarifikasi di kantor Bapenda Palu.
“Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Palu. Kami pastikan masyarakat tidak dibebani. Bahkan pada momentum tertentu seperti HUT Kota Palu, akan ada kebijakan relaksasi pajak berupa diskon atau penghapusan,” pungkas Irmayanti (Kn/Kn)



Tinggalkan Balasan