KAUSA.ID, PALU – Komisi I DPRD Sulteng finalisasi kajian hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (21/7/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng dan dihadiri sejumlah anggota, di antaranya Elisa Bunga Allo, Hasan Patongai, Samiun L. Agi, Yusuf, Herry Utusan, dan Hartati. Sejumlah pihak eksternal juga hadir, termasuk perwakilan Polda Sulteng, instansi vertikal, serta perangkat daerah terkait.

Menurut Komisi I, keberadaan perda ini mendesak dihadirkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik daerah terhadap ancaman narkotika yang semakin kompleks. Kajian Ranperda tersebut disempurnakan dengan tiga pendekatan utama: filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Kita ingin perda ini menjadi landasan kuat agar pemerintah daerah memiliki arah yang jelas dan sistematis dalam memerangi narkotika, bukan hanya bersifat seremonial,” ujar salah satu anggota Komisi I dalam rapat itu.

Melalui hasil kajian tersebut, DPRD menilai perlunya sistem kelembagaan dan koordinasi terpadu antarinstansi, penyediaan anggaran khusus, pembangunan pusat rehabilitasi di daerah, serta peningkatan edukasi berbasis komunitas.

Komisi I juga merekomendasikan agar pemerintah provinsi segera menyusun naskah akademik sebagai dasar hukum lanjutan bagi pembahasan Ranperda di tahun 2026.

Rapat ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi daerah dalam upaya pemberantasan narkotika yang komprehensif dan berkelanjutan.

“Perda ini bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen bersama untuk melindungi generasi muda Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika,” kata pimpinan rapat menutup pertemuan. (**)