JAKARTA, KAUSA.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulteng, Suryanto, menyoroti kewenangan pemerintah pusat terkait dana bagi hasil yang dianggap tak sesuai harapan bagi daerah sebagai penghasil.

Ia menilai, dana bagi hasil kepada daerah penghasil khususnya Sulteng tak sesuai harapan.

“Padahal nyatanya kita yang selaku pemilik wilayah,” kata Suryanto saat pertemuan dengan Kementerian Perhubungan (kemenhub) RI dalam rangka konsultasi terkait raperda di Gedung Karya Lantai 17 Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan RI, Jakarta, Kamis (09/11/2023).

Surayanto juga menyoroti terkait kewenangan pemerintah pusat yang mengharuskan penyatuan antara perda retribusi dan perda pajak.

“Apakah nantinya retribusi tersebut masuk kedalam pajak atau dibuatkan perda tersendiri,” tanya Suryanto saat pertemuan.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Provinsi Sulteng mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) Penyelenggaraan Labuh Jangkar Kapal sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulteng.

Kunjungan Komisi II DPRD Sulteng dipimpin oleh Irianto Malinggong dihadiri beberapa Anggota Komisi II yakni H. Suryanto, Muslih, Ady Pitoyo, dan Halimah Ladoali. (Al/Kn)