Komisi III DPRD Sulteng Gelar Uji Publik Raperda Tentang Jasa Kontruksi
PALU, KAUSA.ID – Komisi III DPRD Sulteng menggelar uji publik terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Jasa Konstruksi (Jaskon) di Restoran Kampung Nelayan, Sabtu (18/11/2023).
Uji publik menghadirkan narasumber Moh Zen Abdullah IPM sebagai tenaga ahli dari Dinas Bina Marga, Fandi Rianto sebagai perancang Perundang Undangan dari Kanwil Depkumham serta Dr Asri Lasatu sebagai akademisi.
Uji publik di buka langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, H Zainal Abidin Ishack, dihadiri oleh beberapa anggota komisi III yakni, Abdul Karim Aljufrie dan Iskandar Darise. Turut hadir Sekwan Siti Rachmi dan perancang perundang undangan ahli muda Luly Afianti.
Moh Zen Abdullah memaparkan tentang peran jasa konstruksi dalam pembangunan, mulai dari mutu pekerjaan konstruksi, kompetensi tenaga kerja, struktur usaha, keselamatan konstruksi dan penyelenggaraan pembinaan.
Ia menekankan agar Perda ini dapat menekan adanya manipulasi konstruksi bangunan. Olehnya kata Zen perlu adanya perlindungan usahanya, tenaga kerjanya dan juga keselamatan publik.
Selain itu, Dr Asri Lasatu dalam pemaparannya menekankan penyusunan Raperda ini dapat memberikan perlindungan pada tiga aspek, yakni perlindungan pada pengusaha pelaku jasa konstruksi, tenaga kerjanya dan yang terakhir pemberi manfaat.
Asri juga menekankan agar perancang harus benar-benar teliti sehingga pembentukan raperda tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Fandi Rianto memaparkan soal teknik penyusunan dan kewenangan penyusunan Perda. Ia menguraikan soal landasan hukum, dan beberapa masukan antara soal pendanaan sistem informasi Jaskon dan soal aturan pelaksanaan yang waktunya harus lebih cepat.
“Kalau satu tahun terlalu lama, saran saya 3 bulan” pungkas Fandi. (**)
Tinggalkan Balasan