KAUSA.ID, PALU – DPRD Provinsi Sulteng menggelar uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng tentang Kepemudaan dan Keolahragaan di salah satu Hotel di Palu, Senin (20/05/2024).

Uji Publik Raperda dipimpim oleh Sekretaris Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng I Nyoman Slamet, dan beberapa Anggota Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng juga turut hadir yakni Moh.Hidayat Pakamundi, dan Ibrahim A.Hafid.

I Nyoman Slamet, mengungkapkan uji publik Raperda bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para peserta agar Raperda yang merupakan Inisiasi Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.

“Yang jelasnya, kita membuat raperda tersebut bertujuan sebagai payung hukum untuk kepentingan kegiatan olahraga di daerah kita. Agar semuanya bisa ditata dan diatur dengan baik, baik itu menyangkut masalah prestasi, menyangkut masalah kewenangan, juga termasuk kesejahteraan yang bisa diberikan kepada para atlet, hal itu yang terpenting,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kepala SMANOR Tadulako Palu Muh. Jufri menyampaikan rasa syukur atas pembuatan Raperda tersebut. Menurutnya Raperda tersebut turut mengatur terkait pembinaan prestasi level bawah yang dimulai dari pembibitan yang melibatkan sekolah atau satuan pendidikan.

Selain itu, Ketua IMI Sulteng Helmy turut manyampaikan beberapa usulan ataupun masukan terkait raperda tersebut yakni menyangkut pengutan peran cabor yang berhimpun di KONI.

Ia mengusulkan agar dapat diberikan penguatan lebih kepada KONI selaku komite yang menghimpun semua induk cabang olahraga serta pembagian tugas dan kewenangan antara KONI selaku mitra serta Dispora dan organisasi lain.

Sementara itu Direktur Eksekutif KONI Sulteng Warsita, menyampaikan bahwa peran dan sejarah KONI selaku komite olahraga yang dibentuk oleh pemerintah dari era Presiden RI Soekarno hingga Keppres 72 tahun 2001 tentang Pembentukan KONI semuanya sudah ditata dan diatur dengan baik.

“Baik itu menyangkut pendanaannya maupun kewenangannya, karena urusan olahraga prestasi itu kewenangannya itu pada KONI, kecuali Keppres tentang Pembentukan KONI telah dicabut,” ujar Warsita.

Tanggapan lain datang dari Kadispora Provinsi Sulteng Irvan Aryanto. menurutnya, raperda tersebut sedikit melenceng dari UU Sistem Keolahragaan Nasional No.10 tahun 2022 terkait peran KONI dan peran pemerintah.

Ia menyampaikan bahwa agar Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan ini tak melenceng dari payung hukumnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Biro Hukum Pemda Sulteng, dan beberapa OPD terkait, serta dihadiri beberapa organisasi kepemudaan dan keolahragaan diantaranya KONI, IGORNAS, KORMI, BAPOMI, SMANOR Tadulako Palu, dan IMI Sulteng, dan menghadirkan tiga orang narasumber yakni Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng Salam Lamangkau.SH, Direktur Eksekutif KONI Sulteng Warsita, dan Ketua KNPI Sulteng Rahmat Gunawan Winter. (**)