KAUSA.ID, PALU – Sebanyak 178 Anggota PPK dan PPS se Kota Palu mengikuti bimbingan teknis mitigasi potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota palu tahun 2024, Sabtu (27/07/2024).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu Haris Lawisi menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan resiko pelanggaran dapat diminimalisir.

“Caranya dengan menambah pengetahuan badan adhoc atas potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan pelanggatan hukum lainnya,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sulteng, Inti Astutik memaparkan sejumlah kerawanan tindak tentang pidana dalam Pilkada, antara lain ; politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali dan atau mengaku dirinya sebagai orang lain, serta membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon,

Menurutnya, kerawanan pidana juga terjadi bila menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang, menyebabkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, menfitnah, hasut, menghina, kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, menggangu keamanan dan keterlibatan atau menggagalkan kegiatan pemungutan suara, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah di segel bagian dari kerawanan pidana pilkada.

Selain itu, Kabag Ops Polresta Palu, Romy S Gafur memaparkan materi Sasaran Operasi Mantap Praja Tinombala.

Romy mengurai tentang sasaran operasi terdiri atas potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pada pilkada 2024.

Potensi gangguan dalam Pilkada diantaranya, gangguan penyusunan DPT, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon Wali kota dan wakilnya, gangguan lain seperti berita hoaks, warga yang tidak terdaftar, lokasi TPS yang jauh dari pemukiman, keterlambatan, kekurangan serta tertukarnya logistik, serta netralitas penyelenggara pilkada.

Dalam penyelenggaran pilkada juga terdapat ambang gangguan seperti distribusi logistik, kampanye diluar jadwal, pemungutan, rekapitulasi dan penetapan hasil suara pilkada, money politik, unjuk rasa, pelantikan, gesekan dan gugatan kecurangan dalam penghitungan suara, gugatan pelaksanaan maupun hasil pilkada.

“Gangguan nyata pada potensi penggelembungan daftar pemilih tambahan, sabotase, intimidasi kepada penyelenggara, kampanye terselubung dan pelibatan anak anak, politik uang, kampanye hitam, serangan fajar, isu sara,” tandasnya.