KPU Sigi Lantik PAW PPK dan PPS Gantikan Penyelenggara Badan Ad Hoc Berstatus PPPK
KAUSA.ID, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melantik 39 orang pengganti antar-waktu (PAW) panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Pengganti antara waktu PPK dan PPS itu untuk menggantikan penyelenggara badan ad hoc yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Betul kemarin kita telah melakukan PAW sebanyak 39 orang terdiri atas dua PPK dari Dolo Selatan dan Palolo serta 37 PPS di 15 kecamatan,” ucap Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sigi Suandi Tamrin Bilatullah, Minggu (23/6/2024).
Proses PAW itu dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil.
Lebih lanjut, kata Suandi, pelantikan PAW ini dilakukan karena PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.
“Dengan ketentuan yang telah diatur oleh Pemkab Itulah dasar kami KPU Kabupaten Sigi untuk melakukan PAW,” katanya.
Pasalnya berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat menyatakan dengan tegas bahwa PPPK tidak dapat menjadi penyelenggara badan ad hoc dalam pilkada serentak 2024.
“Karena mereka terikat dengan kontrak kerja pada suatu instansi lain yang akan berakibat tidak terpenuhinya kinerja kerja yang sudah disepakati bersama,” benernya.
Ia menjelaskan, untuk PPPK yang di-SK-kan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tidak dilakukan PAW. Kecuali, pegawai yang di-SK-kan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.
“Di PAW itu PPPK yang ada sk-nya dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sigi bukan dari Pemprov atau dari Gubernur Sulteng,” tuturnya.
Dia menambahkan, petugas PPS punya tanggung jawab pada tanggal 24 Juni 2024 untuk melakukan pelantikan dan bimbingan teknis kepada pantarlih. (**)
Tinggalkan Balasan