PALU, KAUSA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengumumkan sebanyak 14 lokasi di Kota Palu yang dapat digunakan oleh Partai Politik untuk menggelar kampanye dan rapat umum selama masa kampanye terbuka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Palu, Haris Lawisi dalam rapat koordinasi Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024, Jumat (19/1/2024).

“Setidaknya ada 14 titik lokasi yang bisa digunakan oleh seluruh peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye dan rapat umum,” ungkap Haris Lawisi.

Haris menambahkan sebelum melaksanakan kampanye, ada hal teknis yang harus dilakukan oleh panitia pelaksana kampanye berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU Kota Palu.

“Ada teknis tersendiri, sesuai dengan jadwal yang sudah diatur KPU Kota palu, dan sebelum melaksanakan kampanye rapat umum, panitia pelaksannya harus menyurat dulu ke Polresta Palu tembusan ke Bawaslu, Kejaksaan dan KPU Palu,” jelasnya.

Ia mengatakan hal tersebut sebagai pemberitahuan saja agar pelaksanaan kampanye dan rapat umum oleh peserta pemilu berjalan aman dan kondusif.

“Bukan berupa izin, tapi pemberitahuan saja. Pemberitahuan satu atau dua hari sebelum hari H pelaksanaan kampanye, itu sudah disampaikan pemberitahuannya ke kami,” imbuhnya.

Selain itu pelaksanaan kampanye dan rapat umum dapat dilaksanakan sejak pukul 09.00 WITA hingga 18.00 WITA sesuai dengan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum yang ditetapkan dalam SK Nomor KPU Palu nomor 25 tahun 2024.

Adapun 14 lokasi kampanye rapat umum yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Lapangan Valangguni, Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni
  2. Lapangan Layana Indah, Jalan Trans LIK, Kelurahan Layana Indah3.
  3. Lapangan Bola Galempong, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah
  4. Lapangan Bola Pantoloan, Jalan Hi Patila, Kelurahan Pantoloan.
  5. Lapangan Bola Limran, Jalan Bora Indah Limran, Kelurahan Pantoloan Boya
  6. Lapangan Bola PS Palayua, Kelurahan Taipa
  7. Lapangan Tanjung Ruru, Kelurahan Mamboro Barat
  8. Lapangan Mini Nunu, Kelurahan Nunu
  9. Area Jembatan Lalove, Kelurahan Nunu
  10. Lapangan Nugraha, Jalan Tangkasi, Kelurahan Birobuli Selatan
  11. Lapangan Bola Vatupenanda, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Silae
  12. Lapangan Buluri, Jalan Anggrek, Kelurahan Buluri
  13. Lapangan Tempat Hiburan Umum, Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna
  14. Lapangan Mini Lere, Jalan Lamotu, Kelurahan Lere.

(Kn)