Kurir Sabu Bawa 2,4 Kilogram di Palu Terancam Hukuman Mati, Polisi Musnahkan Barang Bukti
KAUSA.ID, PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial FF (34), warga Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2,4 kilogram. Atas perbuatannya, FF kini terancam hukuman mati.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Palu. Informasi itu diterima polisi pada 1 Mei 2025, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Satresnarkoba.
“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka FF, yang akhirnya berhasil diamankan pada 13 Mei 2025 pukul 16.00 WITA di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore,” ujar Kombes Deny saat konferensi pers di halaman Mapolresta Palu, Rabu (21/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 13 paket sabu yang terdiri dari dua paket besar, sepuluh paket sedang, dan satu paket kecil. Total berat barang bukti lebih dari 2,4 kg. Selain sabu, aparat juga menemukan dua sendok sabu, satu timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu baskom, serta satu unit ponsel merek iPhone. Sebagian besar barang bukti disita dari rumah orang tuanya di jalan Garuda sebagai tempat penyimpanan.
“FF diketahui berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Deny.
Sebagian besar barang bukti, yaitu 2.420,6181 gram sabu, telah dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih lalu dibuang ke dalam septic tank. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Palu dan disaksikan langsung oleh tersangka serta sejumlah pejabat instansi terkait.
“Sebagian kecil dari barang bukti kami sisihkan untuk keperluan uji laboratorium (0,1051 gram) dan untuk pembuktian di pengadilan (33,747 gram),” tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, FF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Secara subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) dari undang-undang yang sama, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kombes Deny juga menegaskan komitmen Polresta Palu untuk memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Kepala BNN Kota Palu Kombes Pol Qory Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Palu Inti Astutik, perwakilan dari BPOM Palu, Panitera Muda Pidana PN Palu Sandi Eka Pradana, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (kn/kn)
Tinggalkan Balasan