KAUSA.ID, Palu — Yayasan Sikola Mombine mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak kakak-beradik di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Kasus ini telah berjalan lima bulan tanpa kemajuan signifikan, Jumat (7/11/2025).

Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, menyatakan, “Proses hukum berjalan lambat. Lima bulan sudah berlalu, namun korban dan keluarga belum mendapatkan kepastian hukum. Ini jelas bentuk ketidakadilan bagi anak-anak korban.”

Kasus ini muncul setelah anak bungsu berinisial NQP (6 tahun 5 bulan) mengalami demam tinggi dan infeksi di area kemaluan. Pemeriksaan dan wawancara mengungkap indikasi kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman dan kakek kandung korban.

Yayasan Sikola Mombine mencatat, pihak keluarga melaporkan kasus ini pada Mei 2025. Namun, hingga November 2025, polisi belum menetapkan tersangka atau memberikan perlindungan psikologis yang memadai untuk korban.

“Lambatnya penanganan berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Aparat harus segera bergerak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan penanganan cepat, ramah anak, dan berperspektif korban,” tegas Nur Safitri Lasibani.

Yayasan Sikola Mombine meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi dan Kabupaten Sigi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) aktif memberikan pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan perlindungan keamanan bagi korban.

“Anak-anak korban berhak atas pemulihan dan perlindungan penuh dari negara. Aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen nyata dan menegakkan keadilan tanpa menunda, Ia menekankan bahwa keadilan untuk korban kekerasan seksual anak tidak boleh menunggu, apalagi ketika pelaku adalah anggota keluarga dekat,” tegas Direktur Yayasan Sikola Mombine.