Mantan Rektor Untad Resmi Ditahan Terkait Korupsi IPCC
PALU, KAUSA.ID – Penyidik Kejati Sulawesi Tengah akhirnya menahan mantan Rektor Universitas Tadulako (UNTAD) MB dan satu orang Dosen TB di rumah tahanan kelas II A Palu, Kamis (12/10/2023).
Kedua tersangka terlibat kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.
Sebelumnya MB dan TB diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Setelah tim penyidik melakukan ekspose keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga dilanjutkan dengan tindakan penahanan.
Keduanya diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Kuasa hukum tersangka Syahrul mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Selaku kuasa hukum sebut dia , tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.
Ia menyebutkan,penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis(12/10/2023) hingga Selasa (31/10/2023) mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP),” tuturnya.
Ia menambahkan, indikasi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor Independen, dugaan kerugian sementara ditaksir mencapai Rp4 miliar lebih dari sejumlah perjalanan fiktif kegiatan IPCC.
Diketahui kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan Universitas ternama itu.
Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*/Kn)
Tinggalkan Balasan