KAUSA.ID, PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Marselinus, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun 2023-2024.

Tuduhan tersebut muncul dari pemberitaan di beberapa media lokal di Kota Palu yang menyebutkan bahwa Marselinus telah menggelapkan bantuan UMKM kepada konstituennya saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu.

Dalam pernyataannya kepada awak media pada Sabtu malam (9/11/2024) di kediamannya, Marselinus mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan ia siap menuntut balik para pihak yang mencemarkan nama baiknya.

“Kalau ini dituduhkan kepada saya, dan mereka tidak menyadari kesalahan mereka, saya siap maju dan saya akan buat pernyataan serta menuntut mereka atas pencemaran nama baik melalui Pasal ITE. Saya tidak main-main,” tegasnya.

Marselinus menjelaskan bahwa dirinya siap menghadapi panggilan hukum dan menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

Ia pun memberikan klarifikasi atas berbagai poin yang disampaikan dalam pemberitaan media lokal.

Tuduhan Penguasaan Ilegal Bantuan Tenda dan Kursi Marselinus menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa ia telah mengambil secara paksa bantuan berupa tenda dan kursi yang diberikan oleh Dinas Sosial Kota Palu pada tahun 2023.

Marselinus membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa ia hanya meminjam barang-barang tersebut dengan izin dari penerima bantuan untuk kepentingan acara yang ia selenggarakan.

“Saya pinjam tenda dan kursi itu dengan baik-baik, bukan memaksa, dan ketika acara selesai, saya berencana mengembalikannya,” jelasnya.

Namun, karena adanya permintaan untuk menyimpan barang tersebut sementara waktu, ia memutuskan untuk menunda pengembaliannya hingga pihak penerima bantuan dapat mengatur lokasi penyimpanan yang sesuai.

Manipulasi Penerima Alat Musik Tuduhan selanjutnya menyebutkan bahwa Marselinus telah memanipulasi penerima bantuan alat musik pada tahun 2024.

Marselinus mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah mengalihkan bantuan tersebut kepada pihak lain.

“Saya hanya mengarahkan penerima bantuan untuk mengambil alat musik tersebut atas permintaan dinas sosial, dan setelah itu barang akan diserahkan kepada kelompok yang sesuai,” ujarnya.

Penggantian Penerima Bantuan KUBE Secara Ilegal Terkait tuduhan penggantian penerima bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Marselinus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengubah daftar penerima bantuan.

“Tidak ada niat saya untuk mengganti penerima bantuan secara ilegal. Semua itu dilakukan melalui prosedur yang benar, dan jika ada masalah, seharusnya dinas yang bisa menjelaskan,” tegasnya.

Kasus Penguasaan Mesin Press Batako Marselinus juga menanggapi tuduhan penguasaan mesin press batako yang disebutkan dalam pemberitaan.

Ia menjelaskan bahwa mesin tersebut dipinjam dengan izin dari penerima bantuan dan tidak ada paksaan.

“Saya hanya menyarankan agar mesin itu digunakan untuk uji coba, dan setelah selesai, saya berencana mengembalikannya,” ujarnya.

Tuduhan Pengaturan Proposal Bantuan di Rumah Pribadi Marselinus menanggapi tuduhan bahwa ia mengatur proposal bantuan di rumah pribadinya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya membantu masyarakat dengan membuatkan proposal bantuan dan menginputnya melalui sistem yang ada.

“Proposal yang saya bantu buatkan bukan untuk kepentingan pribadi, dan semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Marselinus menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan ia siap untuk membela dirinya.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran tahun 2023 sudah diaudit oleh BPK dan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan.

“Anggaran yang disebutkan itu sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada temuan korupsi. Kenapa saya divonis seperti ini?” tambahnya.

Marselinus berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini dengan lebih jernih dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak jelas sumbernya.

“Saya sudah bantu banyak orang, dan saya akan terus bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*)