KAUSA.ID, PALU – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AM alias M (35 tahun) nekat membawa narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (30/07/2024).

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 wita,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024).

Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Fery dengan rute Palu menuju Balikpapan.

“Tersangka AM alias M (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kasubbid Penmas.

Sugeng menyebut, tersangka menggunakan modus dengan membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya.

Tersangka membawa 3 paket sabu, salah satunya berada di dalam kemaluan, sehingga AM harus dibawa ke RS Bhayangkara.

Sugeng mengungkapkan, tersangka membeli sabu di wilayah Palu dan rencana akan menjualnya kembali di Balikpapan. Total 3 paket sabu yang disita seberat 153,2786 gram.

“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**)