PALU, KAUSA.ID – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, bersama Sekda Kota Palu Irmayanti melaksanakan pemantauan bersama Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu ke sejumlah restoran, rumah makan dan warung sari laut dalam wilayah kota Palu, Jumat (02/02/2024).

Peninjauan langsung oleh Walikota Palu tesebut dalam rangka mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah berasal dari usaha (Restoran), PBB P2 dan Pajak Air Tanah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut terkait dengan Pelaksanaan penerapan dan pengenaan pajak restoran 10 persen, Laporan Omzet pajak Restoran.

Hadianto Rasyid, menyebutkan bahwa tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering dipungut bayaran dikenakan pajak restoran.

“Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan kota Palu yang lebih baik. Palu bergerak semakin cepat,” terang Wali Kota.

Berdasarkan pantauan, sejumlah rumah makan telah menerapkan pajak 10 persen, namun ada juga pemilik usaha yang belum memberlakukan pajak 10 persen sehingga berpotensi menerima teguran pertama.

Wali Kota berharap agar tim pemantau lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan di lapangan serta menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar. (*/Kn)