PALU, KAUSA.ID – Sebanyak 150 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas IIA Palu dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palu, Jumat (15/09/2023).

Pemindahan narapidana menggunakan 4 Unit transpas dengan pengawalan ketat Tim Satops Patnal Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng Bersama tim gabungan TNI/Polri.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir mengatakan pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang over kapasitas serta bentuk deteksi dini untuk meminimalisir gangguan kamtib.

“Pemindahan kami lakukan secara bertahap, saat ini hanya 75 orang WBP saja. Hal ini merupakan komitmen kuat kami dalam menangani kelebihan kapasitas pada rutan palu serta meminimalisir adanya gangguan kamtib” jelas Kakanwil.

Tak hanya itu, Kakanwil juga menyampaikan bahwa pemindahan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memberantas peredaran Narkotika di dalam Rutan, yang tentu akan menghambat proses pembinaan kepada seluruh WBP.

Pemindahan tak hanya terfokus pada WBP terpidana kasus narkotika, namun juga fokus pada setiap WBP yang rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Kelas IIA Palu.

“Seluruhnya akan ditata Kembali termasuk ruangan – ruangan blok hunian baik alur listrik dan kebersihannya, karna memang sudah cukup lama belum dilakukan perawatan,” ungkap Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro mendampingin Kakanwil melakukan pengawasan pemindahan WBP. (AI)