KAUSA, PALU – Pemerintah Kota Palu menerbitkan aturan terkait pembatasan penggunaan kemasan plastik bagi para pedagang ataupun pemilik toko.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.

Kepala dinas Lingkungan Hidup Arif mengatakan, Pemkot Palu telah memiliki regulasi pengendalian sampah plastik melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sebelum kebijakan ini terealisasikan, kami berikan sosialisasi kepada pedagang, pemilik atau pengelola toko maupun pusat perbelanjaan untuk mengimbau tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai saat transaksi jual beli, sebagai wadah tempat barang bawaan.” ungkapnya, Rabu (26/7/2023).

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Palu per tanggal 26 Juli 2023,komposisi sampah plastik di Kota Palu mencapai 10 persen dari jenis sampah anorganik lainnya. Hal ini tentunya sangat berdampak negatif terhadap lingkungan dan mahluk hidup mengingat Sampah plastik sulit di daur oleh tanah.

“Untuk itu pemerintah kota juga meminta pedagang untuk menyiapkan kantong belanja ramah lingkungan begitupun dengan masyarakat yang berbelanja sebaiknya menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.” jelasnya.

Arif menyampaikan pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi sesuai Perwali Nomor 40 Tahun 2021, berupa sanksi tertulis, uang paksa serta pencabutan izin usaha bagi pedagang, pemilik toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran.

“Dengan diberlakukannya aturan tegas tersebut, kami berharap masyarakat sadar dan bersama-sama turut melakukan upaya pengurangan sampah plastik,” tandasnya. (**)