Pemkot Palu Raih Penghargaan Apresiasi Terbaik IRH 2024
KAUSA.ID, PALU – Pemkot Palu meraih Piagam Penghargaan Apresiasi Terbaik 1 atas keikutsertaan dalam pelaksanaan mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024.
Penghargaan diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy kepada Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, Rabu (14/5/2025).
Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa penilaian utama indeks reformasi hukum adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kantor wilayah yang merupakan sekretariat indeks reformasi hukum diwilayah yang berperan melakukan sosialisasi dan pendampingan terkait indeks reformasi hukum kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing,” katanya.
Ia menyebut, tujuan sosialisasi dan pendampingan penilaian indeks reformasi hukum adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan indeks reformasi hukum baik terkait variabel indikator penilaian, mekanisme pengungahan data dukung maupun waktu pelaksanaan penilaian IRH.
Hal ini merujuk pada peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan, peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 25 tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi, serta peraturan menteri hukum dan ham nomor 17 tahun 2022 tentang penilaian indeks reformasi hukum (irh) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (**)
Tinggalkan Balasan