PALU, KAUSA.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memberikan remisi khusus kepada 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Senin (11/8/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik para WBP khususnya yang beragama Hindu selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Pemberian remisi jumlahnya juga bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan,” kata Hermansyah.

Pemberian remisi khusus berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi tahun 2024 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus Nyepi tahun 2024.

Sebanyak 13 WBP yang mendapatkan remisi berasal dari 6 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sulteng, yaitu dari Lapas Palu 1 orang, lapas Luwuk 1 orang, Lapas Ampana 1 orang, Lapas Parigi 8 orang, Rutan Donggala 1 orang, dan Rutan Poso 1 orang.

Hermansyah berharap, pemberian remisi dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi juga diharapkan dapat membantu WBP kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga.

“Semoga dengan remisi ini, WBP dapat lebih semangat dalam menjalani masa pembinaan dan kembali ke masyarakat dengan optimis,” harapnya.

Ia menambahkan program pembinaan di lapas atau rutan kini terus ditingkatkan. Hal itu bertujuan agar WBP dapat memiliki kemampuan dan kapasitas diri yang dapat menunjang hidup lebih mandiri ketika bebas.

“Mereka harus bisa memberi dampak positif bagi masyarakat, banyak pembinaan kemandirian dan keterampilan bagi WBP yang mereka ikuti selama berada dalam lapas/rutan. Kita semua ingin seluruh WBP berubah menjadi lebih baik dan produktif,” tutupnya. (**)