Polda Sulteng Catat 17.489 Pelanggaran Lalu Lintas Selama 10 Operasi Keselamatan Tinombala
PALU, KAUSA.ID – Polda Sulteng mencatat sebanyak 17.489 kasus pelanggaran lalu lintas dalam 10 hari (H10) Operasi Keselamatan Tinombala 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Jumlah pelanggaran tersebut naik 35 persen bila dibandingkan diwaktu yang sama atau H10 Operasi Keselamatan Tinombala tahun 2023 lalu.
“Operasi Keselamatan Tinombala 2024 yang dimulai sejak tanggal 4 Maret telah mencatat 17.489 kasus pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3/2024).
Dari jumlah tersebut ungkap Sugeng, 2.113 pelanggar terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, 578 pelanggar terekam ETLE mobile dan teguran 14.798 pelanggar.
Sementara jumlah kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 28 kasus kecelakaan, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 8 jiwa, korban luka berat 24 jiwa, korban luka ringan 36 serta kerugian materiil sebanyak Rp 116.100.000.
Sugeng menyebut banyaknya jumlah pelanggaran tersebut menunjukan masih kurangnya kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas di jalan raya.
“Meskipun upaya preventif dan preemtif telah dilakukan secara maksimal oleh Satgas Operasi Keselamatan Tinombala 2024,” kata Kompol Sugeng.
Selama H10, Satgas Operasi Keselamatan Tinombala telah melaksanakan kegiatan preventif sebanyak 22.364 kali meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli.
Sementara kegiatan preemtif yang terlaksana meliputi dikmas lantas atau penyuluhan sebanyak 14.720 kegiatan dan penyebaran/pemasangan leaflet, sticker, spanduk dan billboard sebanyak 21.838 kegiatan.
“Tidak ada kata terlambat untuk tertib berlalu lintas, dengan mematuhi aturan berlalu lintas berarti kita menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan pengguna lalu lintas lainnya dijalan raya,” pungkasnya.(*/Kn)
Tinggalkan Balasan