Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dengan Modus Baru di Palu
PALU, KAUSA.ID – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu dari Makassar ke Kota Palu. Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng mengungkapkan sebuah modus baru yang digunakan oleh sindikat narkotika dalam menjalankan aksinya.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin, (18/9/2023) Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, menjelaskan penangkapan ini terjadi pada Rabu malam, (13/9/2023). Detail operasi bermula pada penangkapan salah satu tersangka AR di Jalan Tamrin.
“Operasi ini dimulai ketika kami berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial AR (43) di Jalan Thamrin, Palu, pada siang hari 13 September 2023. Dari AR inilah, polisi mendapat petunjuk mengenai rencana penyelundupan 20 Kg sabu ke Kota Palu.” ungkap Dasmin.
Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng dengan sigap mengatur strategi untuk menangkap pelaku serta menyita barang bukti. Pada saat tersangka R (43), seorang warga Anoa Palu, mengambil minibus, polisi langsung melakukan penangkapan. Usai dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menemukan 20 Kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil minibus tersebut.
Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menyita barang bukti berupa 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, 1 unit mobil Avanza berwarna abu-abu, 5 unit ponsel, 1 buah ATM dan buku rekening bank milik BUMN, serta 1 buah bong.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.” jelasnya.
Adapun Modus baru yang digunakan oleh sindikat narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa car carrier alias jasa pengiriman mobil antar pulau atau antar Kota.
Dengan berhasilnya operasi ini dan penyitaan sabu seberat 20 Kg, Kepolisian kembali menyelamatkan lebih dari 100.000 orang dari bahaya narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. (Al/Kn)
Tinggalkan Balasan