KAUSA.ID, PALU – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Agus Nugroho, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,5 kilogram Kamis, 25/07/2024.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Acara yang digelar di depan Loby Polda Sulteng ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan, serta Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berhasil disita dari empat kasus dengan empat tersangka yang terlibat.

Dalam sambutannya, Irjen Pol. Agus Nugroho menyampaikan bahwa pemusnahan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil kerja keras dari Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Hari ini, kita akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41.564,2823 gram atau kurang lebih 41,5 kilogram,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan bahwa pemusnahan ini menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari dampak negatif narkoba.

“Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 207.821 jiwa dari bahaya narkotika,” jelasnya.

Kapolda menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan dedikasi kami untuk memerangi dan memberantas narkoba. Ini adalah musuh bersama yang harus kita hadapi dengan tegas,” kata Irjen Agus Nugroho.Dalam penutupannya, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam perang melawan narkoba.

“Mari kita bergandengan tangan untuk menjaga generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Dengan pemusnahan ini, Polda Sulteng berharap dapat memberikan dampak positif dan memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. (**)