KAUSA.ID, PALU — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas negara dan memusnahkan barang bukti sabu seberat 48,6 kilogram dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Sulteng pada Senin (30/6/2025), didampingi Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dan disaksikan oleh sejumlah pejabat kepolisian, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan sepanjang semester pertama tahun 2025.

Barang bukti sabu tersebut disita dari tiga titik berbeda, yakni Kelurahan Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Desa Kabonga di Kabupaten Donggala.

“Dari tiga lokasi ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA. Mereka diketahui merupakan bagian dari jaringan internasional yang berhubungan langsung dengan bandar narkoba di Tawau, Malaysia,” ungkap Kapolda Agus dalam konferensi pers.

Menurutnya, para pelaku menggunakan modus menyelundupkan sabu melalui pelabuhan tradisional di wilayah pesisir Sulteng. Setelah masuk ke daratan, sabu disimpan sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah seperti Palu, Donggala, Poso, Morowali, hingga Tojo Una-una.

“Para tersangka berkomunikasi langsung dengan bandar berinisial AS di Malaysia. Mereka memanfaatkan panjangnya garis pantai Sulawesi Tengah yang mencapai lebih dari 7.000 km sebagai jalur masuk narkoba,” jelasnya.

Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba, sepanjang Januari hingga Juni 2025, Polda Sulteng mengamankan total 48,6 kilogram sabu dari 447 tersangka. Jumlah ini sedikit menurun dibanding periode yang sama tahun lalu, yang mencatat 55,6 kilogram sabu dan 450 tersangka.

Kapolda menegaskan bahwa sabu sebanyak itu, jika beredar di masyarakat, dapat merusak hingga 194.400 jiwa.

“Bayangkan, ratusan ribu masyarakat bisa menjadi korban dari kejahatan ini. Maka ini bukan hanya soal barang bukti, ini soal menyelamatkan masa depan generasi,” tegasnya.

Dalam pemusnahan tersebut, sabu direbus dalam air mendidih dengan campuran deterjen sebelum dibuang ke saluran septi tank.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, hingga pidana mati dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolda Sulteng mengapresiasi kerja keras tim Ditresnarkoba serta dukungan penuh dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa Polda Sulteng akan terus memperkuat pengawasan, terutama di jalur-jalur rawan penyelundupan di wilayah pesisir.

“Masih banyak masyarakat yang belum sadar akan bahaya narkoba. Ini yang membuat wilayah kita rawan dijadikan pasar dan jalur transit narkotika. Tapi kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Tak hanya fokus pada kasus narkoba, dalam momentum itu, Polda Sulteng juga memaparkan keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Sebanyak 18 tersangka ditangkap, dan 66 unit sepeda motor disita dalam operasi gabungan Polda dan Polresta Palu.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, mulai dari kunci T hingga memutus kabel soket pengaman motor. Dari total barang bukti, 53 unit disita oleh Polda, dan 13 oleh Polresta Palu.

Kapolda selanjutnya menyerahkan sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemiliknya secara simbolis dengan status pinjam pakai hingga proses hukum selesai.

Salah satu korban, Devi, menyampaikan rasa haru saat mengetahui motornya, Yamaha X-Ride, berhasil ditemukan.

“Motor saya hilang saat sedang kerja. Sejak itu, saya terpaksa naik ojek online. Alhamdulillah sekarang motor saya sudah kembali, meski kondisinya tidak seperti dulu,” tuturnya.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayahnya. “Kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat: hukum tetap berjalan, dan kami hadir untuk melindungi rakyat,” pungkasnya.(Kn)