Polda Sulteng Ungkap 60 Kg Sabu dari Malaysia, Lima Tersangka Diduga Jaringan Internasional
KAUSA.ID, PALU – Polda Sulteng menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kg di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025).
Dalam pengungkapan ini Ditres Narkoba Polda Sulteng turut menangkap lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat peredaran jaringan narkotika internasional. Lima tersangka yakni AF, MF, M, SR, I membawa 60 kg sabu tersebut berasal dari Malaysia menuju Sulteng melalui perairan Donggala untuk diedarkan.
Operasi penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada Kamis, 13 November 2025. Dimulai dari informasi intelijen yang mengatakan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjenpol Endi Sutendi mengatakan salah satu tersangka yakni AF berperan sebagai penjemput di tawau Malaysia, sebelum msmbawanya masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
“Sabu yang dibawa kmudian diterima oleh MF untuk kemudian diedarkan di Sulteng,” ujar Kapolda.
Kapolda Sulteng juga mengungkapkan dari lima tersangka, salah satunya merupakan wanita inisial SR. Namun belum diketahui apa peran SR.
“Kami masih sementara dalami apa peran SR dalam proses penyelundupan ini,” tuturnya.
Ia juga merinci peran masing-masing tersangka mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan. Jaringan ini juga di duga beroperasi secara terstruktur, menggunakan metode penyelundupan yang rapi can sulit terdeteksi.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menyebut, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AF yang sering mengambil barang dari luar negeri melalui jalur laut.
“Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Namun seluruh proses tersebut sudah dipantau ketat tim Ditresnarkoba,” ucapnya.
Polda Sulteng juga menegaskan bahwa lima tersangka sudah lama menjadi target operasi, sebab mereka diduga kerap melakukan aktivitas mencurigakan terkait dengan pengiriman barang melalui jalur laut dan darat.
Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi mengapresiasi kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba dalam pengungkapan ini. Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan sabu 60kg ini merupakan yang terbesar selama Polda Sulteng berdiri. Ia juga menegaskan pengungkapan tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Saya imbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Polisi menyebut pengungkapan ini setara menyelamatkan 300 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba. (Kn/kn)



Tinggalkan Balasan