KAUSA.ID, SIGI – Polres Sigi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang jenazahnya hangus dibakar di Desa Sidondo Satu. Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim, Penyidik Polres Sigi, dan penyidik dari Kejaksaan Negeri Donggala langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (28/7/2023).

Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto menjelaskan bahwa saat rekonstruksi berlangsung, satu tersangka dihadirkan secara langsung untuk memerankan dan memperagakan cara pembunuhan yang dilakukannya. Sementara, untuk peragaan tiga tersangka lainnya dilakukan oleh personel Polres Sigi sebagai peran pengganti. Sedangkan, peran korban diperagakan oleh personel Polwan Polres Sigi.

“Dalam rekontruksi ini diperagakan perannya masing-masing sesuai yang dijadwalkan ada sekitar 54 adegan,” ucap AKP Ferry.

Sebelumnya, warga Desa Sidondo Satu digegerkan dengan temuan sesosok jenazah wanita tanpa identitas dengan kondisi hangus terbakar beberapa waktu lalu. Jenazah tersebut ditemukan warga di halaman pondok kawasan kebun Desa Sidondo Satu Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi. Kepolisian lalu melakukan penyelidikan.

Sementara, jenazah korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk dilakukan otopsi. Dari sini, Polres Sigi mendapatkan identitas korban yang diketahui berinisial CT (22).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres Sigi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap empat pria yang diduga merupakan pelaku pembunuh tersebut. Mereka masing-masing berinisial R alias A (24), Lk.AR alias A (23), Lk. K (19), dan Lk. O (25).

“Keempatnya diamankan di tempat tinggalnya masing-masing tanpa perlawanan,” ungkap Kasi Humas AKP Ferry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka melakukan pembunuhan akibat kesal karena keinginan untuk menyetubuhi korban tidak dituruti. Bahkan, korban CT alias C (22) terus melakukan penolakan.

Terus mendapat penolakan membuat emosi tersangka tersalur lalu menikam korban pada beberapa bagian tubuhnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian, bermaksud menghilangkan jejak jasad korban, mereka lalu membakarnya.

“Dengan rekontruksi yang dilakukan hari ini, kami berharap proses penyidikan kasusnya dapat segera tuntas dan berkasnya akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan,” jelasnya.

Untuk mengamankan kegiatan rekontruksi ini, Polres Sigi mengerahkan sebanyak 75 personel gabungan Polsek Biromaru dan Polres Sigi yang ditempatkan di berbagai sektor demi lancarnya kegiatan tersebut. (**)