KAUSA.ID, PALU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Polisi mengamankan pelaku berinisial MS (35) bersama 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 13,12 gram, Sabtu (7/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman memimpin langsung operasi penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. “Tim kami melakukan penyelidikan di Jalan I Gusti Ngurah Rai Lorong Al Jihad hingga menangkap pelaku bersama barang bukti,” ujar AKP Usman.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MS memperoleh sabu dari seseorang bernama Dayat, yang diketahui berada di Lapas Petobo. Pelaku berencana menggunakan sebagian barang itu untuk konsumsi pribadi dan menjual sisanya.

AKP Usman menegaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti. “Barang bukti lengkap dan akan kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams mengapresiasi laporan cepat masyarakat serta kerja cepat anggota Satresnarkoba. Ia menilai pengungkapan ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kota Palu. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 12 paket sabu seberat 13,12 gram, tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip besar, satu timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu, satu kotak plastik, satu bong dengan pireks, enam kaca pireks, satu ponsel merek Samsung warna hijau yang dibungkus kondom hitam, serta uang tunai Rp1.125.000 hasil penjualan narkotika.

Polresta Palu terus mengintensifkan operasi antinarkoba dan mengajak masyarakat aktif melapor melalui Badan Narkotika Nasional jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.