PT CPM vs Warga, Sidang Pencemaran Nama Baik Digelar di Tambang Poboya
KAUSA.ID, PALU – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Agus Adjaliman kembali digelar Jumat (6/09/2024).
Uniknya, sidang kali ini dilaksanakan di lokasi tambang di Kelurahan Poboya, Kota Palu, sebagai bagian dari agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu.
Sidang Pemeriksaan Setempat ini digelar untuk meninjau langsung tempat yang menjadi objek perkara.
Agus sebagai terdakwa yang juga warga Poboya ini didakwa mencemarkan nama baik Anas Husaini, Ketua Tim Eksternal PT Citra Palu Minerals (CPM), melalui postingannya di akun Facebook “DiazAgus” pada 28 Juli 2023 lalu.
Dalam unggahannya, Agus mengkritik aktivitas tambang yang diduga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Tindakannya dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim yang dipimpin Sugiyanto, bersama hakim anggota Imanuel Charlo Romel Danes dan Syaiful Brow, memutuskan untuk melakukan sidang PS agar bisa melihat langsung kondisi di lapangan yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami ingin melihat secara langsung objek perkara ini, untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Sugiyanto setelah meninjau lokasi tambang.
Terdakwa Agus Adjaliman didampingi oleh tujuh pengacara, di antaranya Syafaruddin SH, Agusalim SH, Julianer SH, Agus Salim SH, Endy SH, Mei SH, dan Rahma SH.
Tim pengacara terdakwa berpendapat bahwa sidang pemeriksaan setempat penting untuk memberikan gambaran jelas kepada majelis hakim tentang situasi di lapangan.
“Saya kira ini bagus, biar hakim tahu duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Syafaruddin SH, disela-sela sidang.
Ia juga menegaskan bahwa sidang PS memberikan gambaran nyata bagi majelis hakim mengenai situasi di lapangan, yang menurutnya penting dalam proses pengambilan keputusan.
Sidang ini juga memberikan kesempatan kepada JPU dan tim pembela untuk menunjukkan fakta-fakta yang ada di lokasi tambang. Salah satu isu utama dalam persidangan adalah dugaan pencemaran air di Sungai Poboya serta penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan.
“Sidang PS ini untuk melihat objek dakwaan JPU, terkait adanya pencemaran air Sungai Poboya dan penyerobotan lahan oleh perusahaan,” jelas Syafaruddin.
Setelah melihat langsung situasi di lokasi, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto menyampaikan kepada JPU Desianty serta tim pembela terdakwa bahwa mereka telah memahami konteks lokasi yang menjadi dasar dakwaan.
Sementara itu, JPU Desianty menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang PS ini atas permintaan dari pihak pembela.
“Kami hadir untuk memenuhi permintaan dari penasehat hukum terdakwa agar sidang PS dilaksanakan,” ungkapnya.
Salah satu pengacara terdakwa, Agussalim SH, menambahkan bahwa fakta yang ditemukan di lokasi sudah merupakan “notoire fact,” yaitu fakta yang sudah diketahui umum dan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut di pengadilan.
“Bahwa tempat pembuangan sisa limbah pengolahan, airnya mengalir ke Sungai Poboya, ini merupakan fakta yang diketahui semua pihak,” tegas Agussalim.
Sidang yang berjalan lancar tanpa hambatan ini menjadi perhatian berbagai pihak karena melibatkan isu sensitif terkait pencemaran lingkungan dan hak digital di era teknologi informasi.
Diketahui, sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 24 September 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Agus Adjaliman. (**/Kn)
Tinggalkan Balasan