PT IRNC Morowali PHK Pekerja Ibu Hamil, Yayasan Tanah Merdeka Desak Pemulihan Hak Lestari
KAUSA.ID, PALU – Yayasan Tanah Merdeka menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Indonesia Ruipu Nickel And Chrome Alloy (IRNC), salah satu tenant di kawasan PT IMIP terhadap Lestari.
Lestari merupakan pekerja perempuan yang tengah mengandung enam bulan. Lestari bekerja sebagai kru di divisi Pelayanan Umum.
PHK terhadap Lestari dilakukan berdasarkan tuduhan bahwa ia meninggalkan tempat kerja pada 9 Maret 2025 dan dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas, sebagaimana tercantum dalam Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dikeluarkan perusahaan. Namun, menurut penuturan Yayasan Tanah Merdeka, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro, menjelaskan bahwa pada hari yang dimaksud, Lestari tetap hadir dan menjalankan tugasnya. Sekitar pukul 09.46 WITA, Ia mengeluh sakit pada bagian pinggang, kepala, dan tubuh. Dalam kondisi kehamilan yang rentan, Ia memilih beristirahat sejenak di tangga luar sebelum kembali masuk ke ruangan.
Ketika kondisinya semakin melemah, Lestari tidak sanggup turun untuk melakukan faceprint pada pukul 10.30 WITA, dan segera menginformasikan hal tersebut kepada rekan kerjanya, disertai foto sebagai bukti bahwa ia sedang beristirahat karena sakit.
Namun, lima hari kemudian, tepatnya 14 Maret 2025, penanggung jawab blok BC menggantikan tugas Lestari membersihkan area kerja, meskipun ia sempat masuk kerja sehari sebelumnya. Anehnya, foto Lestari yang sedang beristirahat karena sakit pada 9 Maret malah dijadikan bukti ketidakhadirannya dan menjadi dasar laporan yang menyebutkan gedung dalam keadaan kotor.
Berdasarkan laporan itu, PT IRNC secara resmi mengeluarkan surat PHK pada 23 Maret 2025.
“Kami menilai keputusan ini tidak adil, terlebih mengingat kondisi Lestari yang sedang hamil serta adanya kejanggalan dalam laporan yang dijadikan dasar pemecatan,” tegas Richard Labiro.
Ia juga menyampaikan bahwa Lestari merupakan anggota aktif Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) yang selama ini konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja di lingkungan PT IMIP.
Menurut Richard, secara hukum, tindakan PT IRNC diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, khususnya Pasal 4 ayat 1F, yang menjamin perlindungan dan keadilan bagi ibu hamil dari segala bentuk diskriminasi dan perlakuan yang merendahkan martabat.
“Kasus ini adalah bentuk diskriminasi dan eksploitasi terhadap pekerja perempuan yang sedang mengandung. Ini jelas melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi,” tambah Richard.
Yayasan Tanah Merdeka menuntut PT IRNC untuk segera mencabut keputusan PHK dan mengembalikan Lestari ke posisi semula. Mereka juga mendesak perusahaan agar memberikan hak cuti hamil yang layak, baik selama kehamilan, persalinan, maupun pascapersalinan, serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap SPIM yang mengadvokasi kasus ini.
“Kami juga mendorong pemerintah, khususnya instansi ketenagakerjaan, untuk segera turun tangan menangani kasus ini demi menegakkan keadilan bagi pekerja perempuan khususnya ibu hamil di lingkungan kerja,” pungkasnya. (**)
Tinggalkan Balasan