KAUSA.ID, PALU – DPRD Sulteng bersama Pemerintah Provinsi Suteng secara resmi menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna ke delapan masa persidangan kedua Tahun ke Lima DPRD Sulteng dengan agenda penetapan persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (30/04/2024).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua-II DPRD Sulteng, Zalzulmidah A.Djanggola tersebut menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD Provinsi Sulteng yang terdiri dari 8 (Delapan) Fraksi, memberikan persetujuan bersama Gubernur Sulteng.

Kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Rakyat.

“Semua anggota DPRD Sulteng melalui Fraksinya masing-masing menyampaikan persetujuan menyetujui atas penetapan pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean, dan menyetujui untuk dilakukan pembahasan pada tingkat pembahasan selanjutnya,” kata Ketua sidang.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulteng diwakili oleh Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr.Fahrudin D.Yambas, menyampaikan bahwa atas nama pribadi dan pemerintah daerah provinsi sulteng mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang telah melakukan pembahasan dan penelitian yang mendalam terkait penetapan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.

“Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Tojo una-una, DPRD Provinsi Sulteng, DPRD Kabupaten Tojo Una-una, serta seluruh pihak yang terkait,” ucapnya.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangi oleh DPRD Sulteng bersama Pemerintah Provinsi Sulteng memberikan persetujuan terhadap pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulteng.

Adapun Ibu Kota calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean ditetapkan di Wakai Kecamatan Una-una.

Sementara wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean meliputi wilayah Kecamatan Togean, Kecamatan Una-una, Kecamatan Tatalako, Kecamatan Batudaka, Kecamatan Walea Kepulauan, dan Kecamatan Walea Besar.

Tak hanya itu, dalam kesepakatan tersebut juga menyetujui pemberian dukungan dana penyelenggaraan pemerintahan DOB Kabupaten Kepulauan Togean selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

Sementara untuk pemilihan bupati dan/atau wakil bupati Kabupaten Kepulauan Togean pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Proses penandatanganan surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una, serta DPRD Kabupaten Tojo Una-una. (**)