PALU, KAUSA.ID – Pansus III DPRD Sulteng gelar rapat bersama dalam rangka finalisasi pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sulteng, di ruang Baruga Kantor DPRD Sulteng pada Senin (9/10/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III, Yus Mangun dan dihadiri sejumlah anggota pansus, yakni Marlela Sute, Suryanto, serta pihak terkait, Direktur Utama PT Bank Sulteng Ramiyati, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Ekonomi , Biro Hukum dan tenaga ahli Bapemperda, Asri Lasatu.

Hasil rapat pansus III menyepakati pemberian penyertaan modal kepada Bank Sulteng naik menjadi Rp73.5 Miliar setiap tahunnya, dengan waktu maksimal hingga 2034 mendatang.

Meski begitu, sebelum mendapatkan hasil kesepakatan bersama, proses rapat pansus berjalan cukup alot lantaran adanya adu argumen antara ketua pansus, Yusmangun dengan Suryanto dan pejabat Biro Hukum Pemprov Sulteng.

Hal yang menjadi perdebatan adalah terkait muatan pasal 4,. ayat (2) yang menyebutkan penyertaan modal daerah dimulai Tahun 2024 yang dialokasikan paling sedikit Rp 35 milyar untuk setiap tahun berkenaan.

”Kok sedikit, kalau kita tambahin seperti itu, yah bisa-bisa modal penyertaan tidak cukup. Dan kita malu kalau kemudian karena kekurangan ini PT Bank Sulteng berubah bentuk menjadi turun levelnya,” papar Suryanto.

Mendengarkan pendapat Suryanto dengan nada agak meninggi, Yus Mangun mengimbanginya dengan memberi pemahaman kepada forum.

“ni suaranya saja, hatinya baik,” kata Yus Mangun memberi pemahaman kepada forum.

Usai mendengarkan argumen dari berbagai pihak, termasuk anggota pansus lainnya, Marlela Sute, pihak PT bank Sulteng serta dari tenaga ahli, rapat menyepakati modal penyertaan tersebut di ubah menjadi Rp73.5 milyar untuk setiap tahunnya, dengan batas waktu paling lama hingga tahun 2034.

Demikian pula pada pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan penyertaan modal yang telah di tetapkan dalam Perda APBD diserahkan kepada PT Bank Sulteng dengan keputusan gubernur. Berdasarkan hasil rapat, menegaskan bahwa klausul dihapus, dengan dalih, jika telah ditetapkan dalam Perda maka tidak perlu di menyertakan Keputusan gubernur (Kepgub).

Rapat akhirnya menyepakati bahwa Raperda Penyertaan modal pada PT Bank Sulteng rampung untuk di fasilitasi. (**)