Sekwan DPRD Sulteng Hadiri Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Pergub
PALU, KAUSA.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulteng Siti Rachmi menghadiri kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan, khusus membahas dua rancangan strategis Peraturan Gubernur (Pergub), Rabu (07/02/2024).
Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng tersebut fokus membahas dua rancangan peraturan gubernur (Pergub) yakni rancangan Pergub tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa proses harmonisasi dapat menjadi wadah sinergi antara para pemangku kepentingan untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas, bermanfaat, efektif, dan tepat.
“Harmonisasi rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah,” kata Hermansyah dalam sambutan.
Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan peraturan tersebut.
Menurutnya, diskusi intensif dapat menghasilkan naskah peraturan yang selaras dengan norma-norma hukum yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Diskusi mencakup aspek teknis dan substansial dari kedua rancangan peraturan. Partisipasi aktif dari peserta, terutama para ahli hukum dan stakeholder terkait, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai hasil yang optimal.
“Semua pihak diharapkan dapat terlibat secara konstruktif dalam proses harmonisasi ini untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan mendukung kemajuan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi menyampaikan bahwa diskusi tentang dua rancangan Pergub tersebut sangat penting bagi pihak sekretariat DPRD Sulteng.
Menurutnya, dua rancangan Pergub itu berkaitan langsung dengan kegiatan kedewanan. Terutama regulasi menyangkut pokok pokok pikiran anggota DPRD, sehingga membutuhkan harmonisasi dan kolaborasi dengan pihak terkait.
“Saya kira untuk menghasilkan regulasi yang selaras dan sesuai dengan peraturan, diperlukan kolaborasi dari semua pihak yang terkait,” tutup Sekwan. (**)
Tinggalkan Balasan