KAUSA.ID, PALU – Hadianto Rasyid membuka ruang dialog untuk menyerap aspirasi serta mendengarkan keluh kesah warga Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (14/10/2024) malam.

Salah seorang warga menyampaikan keluhan terkait pajak 10 persen yang dikenakan di restoran, warung, warkop dan lain-lain.

“Terkait pajak 10 persen Pak, kena juga untuk warung,” Ucap seorang warga

Hadianto langsung menjawab dan memberikan gambaran terkait pengenaan pajak 10 persen. Hadianto mengatakan bahwa pengenaan pajak ini tidak diberlakukan pada kali ini saja, tetapi telah diberlakukan sebelum masa jabatannya.

Pajak 10 persen dikenakan kepada konsumen tetapi bukan untuk pelaku usaha, ini yang menjadi kesalahpahaman pelaku usaha terkait pengenaan pajak.

“Pajak 10 persen ini dikenakan kepada konsumen bukan kepada pemilik warung. Saya tekankan bahwa yang di kenakan pajak adalah konsumen bukan pemilik warung, jadi pemerintah tidak mengambil keuntungan dari pelaku usaha.” Tegas Hadianto.