Sri Indraningsih: Ranperda Harus Sejalan dengan Visi-Misi Gubernur Sulteng
KAUSA.ID, PALU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, Sri Indraningsih Lalusu, memimpin rapat bersama anggota pansus, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Gedung Bidarawasia, Palu, Selasa (23/9/2025).
Rapat tersebut dihadiri antara lain anggota DPRD Sulawesi Tengah, Abd. Rahman dan Suardi dari Bapemperda.
Dalam pemaparannya, Sri Indraningsih menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberikan masukan terhadap draf Ranperda yang sedang dibahas. Salah satunya terkait perubahan judul. Semula Ranperda berjudul Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, kini disederhanakan menjadi Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.
“Ranperda ini perlu dipertegas agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan sejalan dengan visi-misi gubernur,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sri menambahkan, perubahan pada Ranperda ini berpotensi berimplikasi pada tata tertib DPRD, yang pada gilirannya dapat menjadi dasar penguatan hukum terhadap peraturan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian jadwal dan tahapan penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hal ini, kata dia, sudah diakomodasi dalam draf Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.
Selain itu, sebagai Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih berharap agar kamus usulan aspirasi masyarakat bisa dimasukkan dalam pasal khusus di Ranperda. Selanjutnya, aturan itu dapat diturunkan melalui peraturan gubernur (Pergub) agar memiliki payung hukum yang kuat.
“Dengan begitu, usulan masyarakat lebih terarah, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan